Sabtu, 27 Juli 2024

Pulau Kalimantan & Sumatera Membara Hari ini Sabtu 27 Juli 2024




Hari ini, Sabtu 27 Juli 2024, terjadi kebakaran lahan dan hutan yang cukup signifikan di Pulau Kalimantan. Berdasarkan citra satelit terbaru, terlihat banyak titik api yang tersebar di berbagai wilayah, terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Berikut adalah beberapa detail dan analisis terkait kejadian ini:

Lokasi dan Skala Kebakaran:
   - Kalimantan Barat: Kebakaran terjadi di Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya. Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, telah melakukan peninjauan dan meminta Brigade Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Manggala Agni untuk terus berjuang melawan kebakaran ini.
   - Kalimantan Tengah: Kebakaran di wilayah ini disebut sebagai yang terparah sejak 2015. Pihak BPBD menyebutkan bahwa cadangan air di lokasi untuk memadamkan api telah habis.

Dampak Lingkungan:
   - Asap Tebal: Kebakaran ini menghasilkan asap tebal yang menyelimuti beberapa daerah, termasuk ruas Tol Palembang-Indralaya (Palindra) di Sumatera Selatan. Asap ini mengganggu objek vital dan aktivitas sehari-hari.
   - Kerusakan Ekosistem: Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, mengancam flora dan fauna lokal, serta mengganggu keseimbangan lingkungan.

Upaya Pemadaman:
   - Brigade KPH dan Manggala Agni: Tim pemadam kebakaran dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, dan BPBD, terlibat dalam upaya pemadaman. Mereka bekerja keras untuk memadamkan api dan mencegah penyebaran lebih lanjut.
   - Deteksi Dini: Pj Gubernur Kalimantan Barat menekankan pentingnya deteksi dini kebakaran untuk memudahkan pemadaman sebelum api meluas.

Penyebab Kebakaran:
   - Pembukaan Lahan: Salah satu penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar. Praktik ini sering dilakukan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan, meskipun sudah dilarang oleh pemerintah.

Kebakaran hutan dan lahan ini memerlukan perhatian serius dan tindakan cepat untuk meminimalkan dampak negatifnya. Upaya kolaboratif dari berbagai pihak sangat penting untuk mengatasi masalah ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Prasasti (Y)upit: Menerangkan Salah Satu Hunian Tertua di Indonesia.

(Replika Prasasti (Y)upit di Desa Kahuman Kec Ngawen Kabupaten Klaten X @infomitigasi)


Desa Kahuman di Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten adalah merupakan salah satu dari sekian desa/hunian di masa lampau. Di Desa ini pula diketemukan adanya batu prasasti yang menerangkan bahwa pedukuhan (Y)upit pada masa Kerajaan Medang ( Mataram Kuno ) adalah sebuah Ranah Sima yakni mengandung pengertian tanah yang bebas dari pajak kerajaan. Adapun Raja yang bertahta pada masa itu adalah Rakai Halaran dari Kerajaan Medang. 

Mengapa menjadi tanah bebas pajak??🤔

Nah di Desa Kahuman sendiri memang diketemukan reruntuhan batuan penyusun candi, bisa dimungkinkan karena itu pula tanah sima padukuhan upit dijadikan tanah bebas pajak. Karena pajak yang sedianya harus disetorkan ke kerajaan digunakan sepenuhnya dan dimanagement untuk perawatan dan operasional tempat ibadah/candi tersebut.

Prasasti (Y)upit pertama kali diketemukan oleh seorang petani bernama Mitro Wiratmo pada tahun 1989, kemudian disusul penemuan prasasti (Y)upit II di tahun 1991. Dahulunya batu prasasti ini pernah digunakan sebagai dudukan/alas Genthong (Tempat air dari gerabah)


Pasasti ini Jelas menuliskan bahwa Penetapan Padukuhan (Y)upit pada tahun 788 Caka, untuk harinya sendiri jatuh pada hari Senin Kliwon Tanggal 11 November 866 Masehi bila dikonversikan dengan penanggalan Masehi.

Nah dari sini kita bisa tahu bahwa Padukuhan (Y)upit akan berusia 1.158 Tahun pada tanggal 11 November 2024 mendatang.

Usia sebuah pedukuhan yang melebihi 1 Milenium. Sebuah Padukuhan yang menjadi cikal bakal wilayah kabupaten Klaten.

Kabupaten Klaten sendiri saat ini berusia 220 Tahun, lantas kenapa ada sebuah sebuah desa di Kabupaten Klaten yang usianya melebihi satu milenium sedangkan usia kabupatennya sendiri baru 220 Tahun?? 🤔


Hari jadi Kabupaten Klaten jatuh pada tanggal 28 Juli 1804. Tanggal ini adalah bukan tanggal lahir Kyai Mlati lho.. Tanggal 28 Juli 1804 adalah Hari dimana Peletakan Pertama Pondasi Benteng / Loji Klaten di era Pemerintahan Paku Buwono IV. Atau dalam penanggalan jawa jatuh pada tanggal 12 Rabiulakhir 1731. 
Dan dilambangkan dalam Suryasengkala Sengkalan Lombo "Rupa Mantri Swaraning Jalak". Selanjutnya Penetapan Hari Jadi Kabupaten Klaten ini dikukuhkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2007.


Prasasti dalam beberapa kasus berfungsi sebagai pembentuk identitas bersama masyarakat. Prasasti menjadi perintis dalam penelusuran sejarah lokal yang diantaranya berbentuk narasi hari jadi. Penelusuran hari jadi identik dengan penyusunan sejarah lokal wilayah terkait. Upaya-upaya tersebut banyak dilakukan seperti di Kediri, Ngawi, Magelang, Sumenep, Banyumas, Lumajang, Cilacap, Jepara, Kendal, Kudus, Pemalang, Purworejo, Kebumen dan Purbalingga, di Daerah-Daerah tersebut menggunakan Penanggalan Prasasti untuk dijadikan Pedoman Pembuatan hari jadi wilayahnya. Dikarenakan usia suatu daerah bukan hanya sekedar angka, Namun juga menunjukkan sebuah jatidiri, eksistensi dan kebanggaan suatu daerah.


Nah, yang menjadi pertanyaan Selanjutnya adalah:


Mengapa Kabupaten Klaten tidak mengadopsi Prasasti (Y)upit menjadi Hari Jadi kabupaten klaten???


Karena dari Wilayah Sima Pedukuhan (Y)upit inilah cikal bakal adanya Wilayah Kabupaten Klaten.






Sumber: 
"Hari Jadi Kota/Kabupaten: Prasasti untuk Identitas Bersama"